Tiga Penjambret Wisatawan Asing di Kuta Ditangkap, Pelaku Ada yang Masih di Bawah Umur

Tiga Penjambret Wisatawan Asing di Kuta Ditangkap, Pelaku Ada yang Masih di Bawah Umur
Personel Kepolisian Sektor Kuta menuntun dua tersangka I Wayan Baruk (26) dan Made Gita yang sering melakukan pencurian barang milik wisatawan asing di Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta Denpasar

Korban yang melapor ke polisi menuturkan dirinya kehilangan sebuah hp merk Iphone 14 Pro berwarna hitam dan mengalami kerugian sebesar Rp20 juta. Tak berselang lama, pelakunya diamankan berkat keterangan saksi dan penelusuran CCTV di sekitar lokasi.

“Setelah petugas melakukan penyelidikan akhirnya dapat mengamankan pelaku Made Gita dan dari pengakuannya saat beraksi bersama temanya (DPO) serta selama ini sudah beraksi 10 kali di wilayah Kuta dengan sasaran wisatawan,” kata Kompol Yogie.

Saat ini ketiga pelaku telah ditahan dan mendekam di Rumah Tahanan Polsek Kuta dan dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.(antara/jpnn)

Polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku jambret yang meresahkan masyarakat terutama wisatawan asing yang berkunjung di wilayah Kuta, Badung, Bali.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News