Tiga Penjudi Dicambuk

Tiga Penjudi Dicambuk
Tiga Penjudi Dicambuk
JANTHO - Tiga penjudi, Jumat (25/6) siang, dicambuk di halaman Masjid Al Munawarah Kota Jantho, Aceh Besar. Mahkamah Syariah memutuskan mereka terbukti melanggar pasal 26 ayat 1 Qanun No.13 tahun 2003 tentang maisir atau judi.

Amatan Rakyat Aceh (Grup JPNN), satu persatu  pelaku judi digiring ke panggung eksekusi oleh petugas Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar. Mereka menerima ganjaran hukuman masing-masing sebanyak tujuh kali cambuk di depan umum. Pelaksanaan cambuk terhadap ketiganya itu dilakukan setelah Mahkamah Syariah memberikan putusan bahwa mereka terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar Qanun no.13 tahun 2003 tentang maisir atau judi.

Sedangkan penjudi itu masing-masing Zulkifli Anzib (43), Muslim (42), Afifuddin (40). Ketiganya tercatat sebagai warga Tampok Jeurat raya, Suka Makmur, Aceh Besar. Sementara satu pelaku lainnya yakni Baihaqi (23), yang juga tertangkap tangan bersama tiga pelaku lainnya gagal dicambuk karena kondisinya sedang sakit.

Kasat Pol PP/WH Aceh Besar, M Rusli S.Sos, seusai eksekusi mengatakan, ketiga pelaku maisir yang dicambuk tersebut ditangkap oleh petugas Kepolisian pada tanggal 24 Agustus 2012 lalu, saat sedang bermain judi jenis domino. Disebutkannya, penangkapan itu dilakukan atas laporan masyarakat yang mulai resah dengan maraknya judi di salah satu warung kopi di Gampong Tampok Blang, Kecamatan Suka Makmur.

JANTHO - Tiga penjudi, Jumat (25/6) siang, dicambuk di halaman Masjid Al Munawarah Kota Jantho, Aceh Besar. Mahkamah Syariah memutuskan mereka terbukti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News