Tiga Penjudi Dicambuk

Tiga Penjudi Dicambuk
Tiga Penjudi Dicambuk
“Mereka ditangkap sekira pukul 22.00 Wib saat sedang main judi batu domino di warung kopi dengan menggunakan taruhan uang,” sebut Rusli kepada wartawan.

Saat petugas menangkap keempat penjudi tersebut, lanjutnya, petugas juga turut menyita barang bukti yang digunakan. “Barang bukti yang diamankan yakni berupa satu seat batu domino dan uang tunai sebanyak Rp 229,000,” sebut Rusli.

Rusli berharap, uqubat yang dilaksanakan tersebut kiranya mampu memberi kesadaran kepada masyarakat serta menekan tingginya angka pelanggaran syariat islam di daerah tersebut. “Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar bertekad untuk terus menjalankan syariat islam di daerah ini,” tambahnya.

Eksekusi cambuk yang pertama kalinya dilakukan di Aceh Besar selama kurun waktu Januari-Oktober 2012 itu, disaksikan oleh ratusan masyarakat yang baru usai melaksanakan ibadah sholat Jumat. Selain itu, uqubat cambuk itu juga disaksikan oleh beberapa SKPD dijajaran Pemkab Aceh Besar.(mag-43)

JANTHO - Tiga penjudi, Jumat (25/6) siang, dicambuk di halaman Masjid Al Munawarah Kota Jantho, Aceh Besar. Mahkamah Syariah memutuskan mereka terbukti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News