Tiga Perempuan Berjilbab di Aceh Tertangkap Ikut Pesta Sabu-sabu

Tiga Perempuan Berjilbab di Aceh Tertangkap Ikut Pesta Sabu-sabu
Tiga tersangka memerlihatkan barang bukti sabu-sabu di Mapolresta Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (12/12). Foto: Antara/HO/Polresta Banda Aceh

Saat diinterogasi penyidik, tersangka DSS mengakui barang haram tersebut miliknya. Tersangka DSS membeli dari orang bernama Ujang dengan harga Rp250 ribu di kawasan Krueng Neng, Banda Aceh.

"Polisi memasukkan Ujang dalam DPO. Kelima tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata AKP Boby Putra Ramadan Sebayang. (antara/jpnn)

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan di rumah pasangan suami istri itu ada pesta sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News