Tiga Perempuan Berjilbab di Aceh Tertangkap Ikut Pesta Sabu-sabu
Kamis, 12 Desember 2019 – 22:10 WIB
Saat diinterogasi penyidik, tersangka DSS mengakui barang haram tersebut miliknya. Tersangka DSS membeli dari orang bernama Ujang dengan harga Rp250 ribu di kawasan Krueng Neng, Banda Aceh.
"Polisi memasukkan Ujang dalam DPO. Kelima tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata AKP Boby Putra Ramadan Sebayang. (antara/jpnn)
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan di rumah pasangan suami istri itu ada pesta sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Nekat Tantang Polisi Berpangkat Kombes, Pria di Riau Ini Ternyata...
- Pengedar dan Pengguna Sabu-Sabu Ditangkap di Jalan MT Haryono
- Polisi Bergerak ke Kampung Boncos Palmerah, Tujuh Pengguna Narkoba Ditangkap
- TGS Ganjar Perkuat Spiritualitas Remaja Sumut Supaya Terhindar dari Narkoba
- INW Minta Jaksa Agung Beri Penghargaan Kepada Kajati Jatim, Ini Alasannya
- Perangi Narkoba, Forum Pemuda Betawi Lakukan Deteksi Dini