Tiga Perempuan Berjilbab di Aceh Tertangkap Ikut Pesta Sabu-sabu

Tiga Perempuan Berjilbab di Aceh Tertangkap Ikut Pesta Sabu-sabu
Tiga tersangka memerlihatkan barang bukti sabu-sabu di Mapolresta Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (12/12). Foto: Antara/HO/Polresta Banda Aceh

jpnn.com, BANDA ACEH - Personel Opsnal Unit I Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap lima pengguna narkoba yang diduga sedang pesta sabu-sabu di sebuah rumah di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.

Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Boby Putra Ramadan Sebayang di Banda Aceh mengatakan dari lima tersangka, dua di antaranya pasangan suami istri.

"Selain pasangan suami istri, tiga tersangka lainnya yakni seorang wanita dan dua lelaki. Mereka ditangkap di sebuah rumah di Gampong Geuceu Kayee Jato, Kecamatan Bandar Raya, Rabu (11/12) siang," kata AKP Boby Putra.

Kelima pengguna narkoba yang ditangkap tersebut yakni berinisial SS (34), SH (55) berprofesi sebagai tukang pijat, dan CF (26) merupakan ibu rumah tangga asal Kluet Utara, Aceh Selatan. Sedangkan pasangan suami istri yakni NSK (45) dan IYP (36).

Penangkapan kelimanya berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan di rumah pasangan suami istri NSK dan IYP diduga sering berlangsung penyalahgunaan narkoba.

"Berdasarkan informasi tersebut, kami menyelidikinya. Setelah informasi dipastikan benar, polisi meringkus tersangka yang sedang pesta sabu-sabu," kata AKP Boby Putra.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita bungkusan plastik bening berisikan sabu-sabu dengan berat 0,08 gram. Barang bukti tersebut sisa terakhir setelah digunakan para tersangka.

"Selain itu, kami juga menyita barang bukti berupa alat hisap sabu-sabu yang terbuat dari botol plastik minuman, dua buah pipa kaca, empat pipet bening, dua sumbu, dua buah korek api gas," kata AKP Boby Putra.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan di rumah pasangan suami istri itu ada pesta sabu-sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News