Briptu Abdi Lesmana Dipecat Secara Tidak Terhormat, Atributnya Dilepaskan Kapolres

Briptu Abdi Lesmana Dipecat Secara Tidak Terhormat, Atributnya Dilepaskan Kapolres
Pelepasan atribut Polri terhadap Briptu Abdi Lesmana yang dipecat karena pelanggaran. Foto: Antara/Humas Polres Bukittinggi)

jpnn.com, BUKITTINGGI - Seorang personel Polres Kota Bukittinggi, Sumatera Barat dipecat secara tidak hormat karena terbukti telah melakukan pelanggaran. Salah satunya penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Anggota yang diberhentikan yaitu Briptu Abdi Lesmana karena terlibat penggunaan sabu-sabu dengan masa hukuman enam tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Bukittinggi. 

"Kami hanya mengupacarakan, sementara keputusan PTDH sudah dikeluarkan Kapolda Sumbar pada 31 Oktober lalu," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso di Bukittinggi, Rabu.

Saat ini Briptu Abdi sudah menalani selama satu tahun enam bulan masa hukuman. Selain penyalahgunaan narkoba, Abdi juga melakukan pelanggaran tidak masuk dinas selama 104 hari kerja.

Kapolres menerangkan keputusan pemberhentian itu telah melalui proses panjang mulai dari pemanggilan agar yang bersangkutan dapat berubah, pemeriksaan oleh Propam, pelaksanaan sidang kode etik hingga akhirnya dinyatakan tidak lagi layak dipertahankan sebagai anggota Polri.

Pemberhentian tersebut menurutnya menjadi bentuk komitmen kepolisian bahwa sanksi tegas diberikan kepada anggota yang melakukan pelanggaran dan sebaliknya penghargaan untuk yang berprestasi.

"Kami harap ini menjadi instrospeksi bagi anggota yang lain. Hendaknya ke depan tidak ada upacara seperti ini melainkan penghargaan karena prestasi yang lebih banyak diraih," katanya.

Meski sudah tidak menjadi anggota kepolisian, dia berharap anggota yang dipecat tersebut selepas masa tahanannya, bersama masyarakat tetap menjadi mitra polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Briptu Abdi Lesmana terpaksa harus menerima kenyataan dipecat secara tidak hormat karena terbukti telah melakukan pelanggaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News