Tiga Pihak Swasta Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Nurdin Abdullah

Tiga Pihak Swasta Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Nurdin Abdullah
Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari pihak swasta pada Senin (29/3).

Mereka diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan, Senin (29/3).

Ketiga saksi itu ialah Eka Novianti, Nenden Desi Siti Nurjanah, dan Siti Mutia.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima.

KPK sejauh ini sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.  

Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung.

Selain itu, eks Bupati Bantaeng itu juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 3,4 miliar.

Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di Pemprov Sulsel pada 2021. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan, dan kali ini tiga saksi dari pihak swasta dipanggil penyidik.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News