Tiga RUU Provinsi Baru Pemekaran Sumut Dibahas Lagi

Tiga RUU Provinsi Baru Pemekaran Sumut Dibahas Lagi
Tiga RUU Provinsi Baru Pemekaran Sumut Dibahas Lagi

jpnn.com - JAKARTA - Pembahasan seluruh Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru yang menjadi inisiatif DPR akan dilanjutkan lagi.

Di dalamnya termasuk lima RUU pemekaran di wilayah Sumut, yang ditargetkan sudah bisa disahkan menjadi UU sebelum masa tugas DPR periode 2009-2014 berakhir, yakni pertengahan Agustus 2014.

Kelima RUU pemekaran di wilayah Sumut itu adalah tiga RUU pembentukan provinsi, yakni Provinsi Tapanuli (Protap), Provinsi Kepulauan Nias, dan Provinsi Sumatera Tenggara (Sumteng).

Dua lagi adalah pembentukan kabupaten baru, yakni Kabupaten Simalungun Hataran yang ingin pisah dari induknya Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Pantai Barat Mandailing, pemekaran dari Kabupaten Mandailing Natal.

Khusus Provinsi Sumteng, berada dalam satu paket dengan 22 RUU pemekaran yang menjadi inisiatif DPR dan pemerintah sudah setuju untuk dilakukan pembahasan.

Hal ini dibuktikan dengan telah dikeluarkannya Surat Presiden (Surpres) yang menunjuk menteri terkait untuk memulai pembahasan ke-22 RUU dimaksud, bersama dengan DPR.

"Presiden sudah mengeluarkan Surpres untuk 22 RUU pemekaran, sudah diterima DPR dan segera dimulai pembahasannya di Komisi II," ujar Ketua Panja Pemekaran Komisi II DPR Abdul Hakam Naja yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR itu, kepada JPNN.

Khusus 22 RUU itu sudah ada Panja tersendiri. Sementara, untuk 4 RUU yang lain dari Sumut, yakni Simalungun Hataran, Pantai Barat Mandailing, Protap, dan Sumteng, masuk dalam paket 65 RUU, yang juga ditangani Panja tersendiri.

JAKARTA - Pembahasan seluruh Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru yang menjadi inisiatif DPR akan dilanjutkan lagi. Di dalamnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News