Urine Pembunuh Intel Kejati Jambi Diperiksa

Urine Pembunuh Intel Kejati Jambi Diperiksa
Urine Pembunuh Intel Kejati Jambi Diperiksa

jpnn.com - JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Umum melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi melakukan tes urine Lukman dan Deny, tersangka pembunuhan terhadap Kasi I Intel Bidang Ekonomi dan Moneter Kejaksaan Tinggi Jambi, Novan Siregar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Irawan David Syah mengatakan, tes urine sudah dilakukan beberapa hari yang lalu oleh Reserse Narkoba Polda Jambi. 

“Urine kedua tersangka sudah diambil dan dites. Kita masih menunggu hasilnya,” sebutnya.

Pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan. Tersangka, Lukman dan Deny, kini telah ditahan di sel Polda Jambi sambil menunggu berkasnya lengkap. Sedangkan Dadan, tersangka lain dalam kasus ini tidak dilakukan penahanan.

Alasannya tidak ditahannya Dadan, menurut mantan Kapolres Tanjab Barat itu, ancaman hukumanya hanya sembilan bulan, sesuai pasal 221 KUHP.

“Ada jaminan dari keluarga Dadan,” terangnya. 

Sementara Lukman dan Deny dijerat pasal 338 dengan ancaman lebih dari 5 tahun. 

Seperti diberitakan, pernyataan mengejutkan keluar dari Lukman tersangka pembunuh Kasi Intel Bidang Ekonomi dan Moneter Kejaksaan Tinggi Jambi Novan Siregar. Lukman mengaku, penyebab penganiyaan karena Novan marah saat ditagih hutang sebesar Rp 12 juta oleh tersangka.

JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Umum melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi melakukan tes urine Lukman dan Deny, tersangka pembunuhan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News