Tiga Saksi Akui Transfer Uang ke Rekening Dhana
Kamis, 26 Juli 2012 – 00:00 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menghadirkan empat orang saksi pada persidangan atas Dhana Widyatmika di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/7). Pada persidangan tersebut, tiga saksi yang dihadirkan mengaku pernah mengirim uang ke rekening Dhana.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah pegawai Puri Spa bernama Liliana Apriani. Pada persidangan itu Liliana mengaku pernah diperintahkan bosnya yang bernama Hendro Tirtajaya untuk mentransfer uang ke rekening Dhana.
Baca Juga:
"Saya pernah menyetor Rp 2,9 miliar. Diperintah Pak Hendro Tirtajaya untuk mentransfer ke rekening atas nama Dhana Widyatmika di Bank Mandiri," ucap Liliana.
Majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten pun mencecar Liliana tentang maksud uang untuk Dhana itu. Namun Liliana mengaku tak tahu karena instruksi dari bosnya hanya mengirim uang. "Saya tidak menanyakan. Di bukti transfer tidak saya tuliskan," ucapnya.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menghadirkan empat orang saksi pada persidangan atas Dhana Widyatmika di Pengadilan Tipikor Jakarta,
BERITA TERKAIT
- Bebas dari Penjara, Gaga Muhammad Wajib Lakukan Ini
- Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan
- Perkuat Platform Guraru, Acer Luncurkan Solusi End-to-End untuk Sektor Pendidikan
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan
- Tegas, Bea Cukai Copot Oknum Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalbar
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka