Tiga Tahun Buka Praktek Ilegal, Ratna Lasmini Cs Raup Rp 100 Juta

Tiga Tahun Buka Praktek Ilegal, Ratna Lasmini Cs Raup Rp 100 Juta
Tersangka pengganda uang yang digiring petugas Ditreskrimum Polda Lampung, Kamis (8/8). FOTO M. TEGAR MUJAHID/RADARLAMPUNG.CO.ID

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Jajaran Ditreskrimum Polda Lampung akhirnya meringkus Ratna Lasmini, 39, tersangka dukun pengganda uang di Lampung. Dia membuka praktek ilegal tersebut sudah hampir tiga tahun ini di dalam rumahnya.

“Saya hampir tiga tahun ini menjadi dukun pengganda uang. Dan baru satu orang korban yang melapor kan saya mengenai praktek penggandaan uang ini,” aku Ratna kepada radarlampung.co.id, saat ekspose di Mapolda Lampung, Kamis (8/8).

BACA JUGA: Tiga Pemuda Tewas Terjebak Api di Warung Sembako

Ditanya bagaimana cara dia melakukan praktek perdukunan itu, Ratna menjelaskan dia mengajak korbannya dan menjanjikan serta meyakinkan apabila uang yang diberikan ke dirinya bisa dilipat gandakan.

“Setelah itu kita baru melakukan ritual, dengan cara awalnya kita baca-baca mantra untuk menggandakan uang. Lalu menyiapkan dupa, minyak-minyak, dan air nira,” jelasnya.

Lalu, dari itu barulah dirinya menjelaskan kepada korbannya tinggal menunggu beberapa bulan untuk mendapatkan hasil dari penggandan uang itu. “Ya intinya kita ikhtiar saja, dan bilang ke mereka saya janjikan kalau sukses kita akan mencukupi semua hutang-hutang mereka,” ungkapnya.

BACA JUGA: Abdul Lahab Tewas Terkapar, Dua Timah Panas Bersarang di Dadanya

Dan, dirinya pun tidak menargetkan dan memaksa korbannya untuk menyerahkan uang ke dirinya. “Ya minimal Rp10 juta, saya bilang kalau memang nanti hasil kami kabarkan. Dan uang yang saya sudah ambil ada sekitar 20 orang. Dan minimalnya sebanyak Rp100 juta selama 3 tahun,” bebernya.

Jajaran Ditreskrimum Polda Lampung akhirnya meringkus Ratna Lasmini, 39, tersangka dukun pengganda uang di Lampung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News