Tiga Tahun Tersangka, 5 Kali Berkasnya Dikembalikan Jaksa
Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Tala dan Walikota Banjarmasin tak Kunjung Rampung
Selasa, 01 Oktober 2013 – 15:48 WIB
Sekedar informasi, kasus ini bermula ketika Walikota Banjarmasin H Muhiddin mengurus izin Kuasa Pertambangan (KP) miliknya di di Desa Sungai Cuka, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, ditemukan adanya penyerahan uang Rp3 miliar dan Rp2 miliar dari H Muhidin kepada Adriansyah yang saat itu menjabat sebagai Bupati Tanah Laut.
Namun, sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2010 lalu, kasus ini tidak kunjung selesai. Berkas dari penyidik Polda Kalsel selalu kandas dan dikembalikan oleh aparat Kejaksaan Tinggi Kalsel.(tim/fuz/jpnn)
Berkas dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Tanah Laut (Tala), Drs Adriansyah dan Walikota Banjarmasin, H Muhiddin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri
- Usut Kasus Investasi Fiktif di Taspen, KPK Periksa Petinggi PT KB Valbury Sekuritas
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma