TikTok Shop Tutup di Indonesia, Pengamat: Pedagang Online Tetap Tenang

TikTok Shop Tutup di Indonesia, Pengamat: Pedagang Online Tetap Tenang
Ilustrasi TikTok Shop. Foto: Tiktok

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Ekonomi Digital Izzudin Al Farras Adhan mengomentari penutupan TikTok Shop di Indonesia terhitung pada Rabu (4/10).

Dia mengimbau para pedagangan dari (online) yang berjualan di platform itu agar tetap tenang dalam merespons penutupan layanan jual beli secara daring itu.

"Pedagang online tetap perlu tenang dalam merespons sebab TikTok kemungkinan besar akan mengeluarkan aplikasi e-commerce-nya dalam waktu dekat untuk menyesuaikan regulasi yang baru," kata Farras, Rabu.

Menurut dia para pedagang dapat tetap mempromosikan barang dagangannya di platform media sosial TikTok.

"Di samping itu, seperti penuturan Pak Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, mereka (pedagang daring di TikTok Shop) juga dapat berdagang di e-commerce lainnya," ujar pengamat ekonomi digital dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) itu.

Sebelumnya, TikTok telah mengumumkan TikTok Shop di Indonesia tidak lagi beroperasi mulai Rabu pukul 17.00 WIB.

Hal tersebut sejalan dengan pengesahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Di dalam aturan tersebut, platform social commerce dilarang memfasilitasi perdagangan.

Platform social commerce hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak bisa membuka fasilitas transaksi.

Aturan tersebut pun dibuat untuk melindungi para pelaku UMKM yang berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM berjumlah sebanyak 67 juta pelaku.

Dari 67 juta pelaku tersebut, tercatat sebanyak 22,81 juta UMKM melakukan on-boarding atau digitalisasi ke platform daring. Jumlah tersebut mendekati target digitalisasi yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu 30 juta UMKM di Indonesia pada 2024.

Selain mengumumkan penutupan TikTok Shop, pihak TikTok juga menyampaikan prioritas utama mereka adalah menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dengan pemberhentian operasional tersebut, para pengguna TikTok tidak dapat lagi melakukan aktivitas jual-beli lewat aplikasi besutan Perusahaan Teknologi Byte Dance itu. (Antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Pengamat Ekonomi Digital Izzudin Al Farras Adhan mengomentari penutupan TikTok Shop di Indonesia terhitung pada Rabu (4/10). Simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News