Tilep Bansos, Mantan Wako Siantar Dikerangkeng KPK
Rabu, 08 Juni 2011 – 19:49 WIB
RE Siahaan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau pasal 5 dan atau pasal 9 dan atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 199 tentang Tindak Pidana Korupsi.
RE Siahaan sendiri mengaku tidak bersalah. "Saya tidak tahu salah saya apa," ujarnya. Lantas, siapa yang salah? Dia menjelaskan, sesuai dengan Permendagri, pengelola keuangan daerah meliputi sekda dan kepala SKPD. "Mestinya, pengguna dan pengelola keuangan itu," cetusnya, sebelum masuk ke mobil tahanan. (sam/gel/jpnn)
JAKARTA - Setelah berstatus sebagai sebagai tersangka sejak 6 Februari 2011, mantan Walikota Pematangsiantar, RE Siahaan, Rabu petang (8/6) ditahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hutama Karya Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir & Tanah Longsor di Sumbar
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas