Tilep Bansos, Mantan Wako Siantar Dikerangkeng KPK
Rabu, 08 Juni 2011 – 19:49 WIB
JAKARTA - Setelah berstatus sebagai sebagai tersangka sejak 6 Februari 2011, mantan Walikota Pematangsiantar, RE Siahaan, Rabu petang (8/6) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua DPC Partai Demokrat Pematangsiantar yang menjadi tersangka korupsi dana bantuan sosial (bansos) itu ditahan di Rutan LP Cipinang, Jakarta Timur. Selanjutnya, lanjut Johan, sekitar Desember 2007, RE Siahaan juga memerintahkan untuk mengambil anggaran bansos yang digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Kerugian negara akibat perbuatan ini sebesar Rp9,088 miliar.
"KPK menahan tersangka RES, mantan walikota Pematangsiantar untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan Cipinang," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan, petang ini, sesaat setelah RE Siahaan dibawa mobil tahanan menuju Cipinang.
Baca Juga:
Dijelaskan Johan, penahanan ini untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) sekretariat daerah dan dana rehabilitasi/pemeliharaan dinas pekerjaan uumum pada APBD Kota Pematangsiantar tahun anggaran 2007 itu. Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Johan, terungkap bahwa RE Siahaan saat menjadi walikota pada sekitar Maret 2007 memerintahkan pemotongan angaran pemeliharaan rutin Dinas PU sebesar 40 persen dari setiap proyek. "Yang kemudian diserahkan kepada tersangka dalam beberapa tahap," ujar Johan.
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah berstatus sebagai sebagai tersangka sejak 6 Februari 2011, mantan Walikota Pematangsiantar, RE Siahaan, Rabu petang (8/6) ditahan
BERITA TERKAIT
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung