Tilep Kas Bappeda Sorsel, AS Ditahan

Tilep Kas Bappeda Sorsel, AS Ditahan
Tilep Kas Bappeda Sorsel, AS Ditahan
“Uang penarikan pertama diakui oleh pelaku sudah digunakan untuk keperluan pribadi dan telah habis,”ujar Hevry Samson.  Perbuatan pelaku AS yang akan menguras uang kas Bappeda Sorsel  baru diketahui saat pelaku hendak melakukan penarikan untuk kedua kalinya sebesar  Rp 225 Juta.

Namun  belum sempat dana cair, saat yang bersamaan, bendahara Sorsel juga melakukan penarikan uang khas melalui Bank Papua Cabang Teminabuan. “Pada saat ia (bendahara Bappeda-red) melakukan penarikan uang di Bank Papua Cabang Teminabuan, petugas Bank menyampaikan kalau ada penarikan uang juga di Bank Papua Sorong sebesar itu,langsung bendahara kaget dan mengatakan tidak melakukan penarikan sebesar itu,”terang Bripka Hevri Samson.

Mendengar informasi dari petugas Bank tersebut, bendahara Bappeda Sorsel itupun langsung meminta agar proses penarikan uang yang dilakukan oleh pelaku AS segera diblokir sehingga penarikan yang dilakukan oleh pelaku pun dibatalkan.

“Akhirnya uang yang Rp 225 Juta itu batal belum sempat diambil oleh pelaku,”terang  Kanit III  Tipikor Polres Sorong Kota yang menangani kasus tersebut. Dari kasus ini, penyidik kini tengah memintai keterangan dari beberapa pihak terkait. Dan dalam waktu  dekat ini penyidik Polres Sorong Kota akan meminta keterangan kepala Bappeda Sorsel,bendahara Bappeda serta petugas Bank Papua sebagai saksi.

SORONG - Pelaku pemalsuan tanda tangan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan bendahara Bappeda Sorong Selatan (Sorsel), 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News