Tim Gabungan Kasus Harun Masiku Ungkap Hasil Investigasi, Begini Hasilnya

Tim Gabungan Kasus Harun Masiku Ungkap Hasil Investigasi, Begini Hasilnya
KPK memasukkan Harun Masiku dalam DPO. Foto: tangkapan layar laman KPK

Lebih lanjut, kata Syofian, data tidak terkirim ke server lokal dan server Pusdakim pada Ditjen Imigrasi karena kesalahan konfigurasi uniform resource locator (URL) pada saat melakukan upgrading SIMKIM pada 23 Desember 2019.

Hal ini terjadi karena pihak vendor lupa dalam menyinkronkan ataupun menghubungkan data perlintasan pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta dengan server lokal Bandara Soetta dan seterusnya server di Pusdakim Ditjen Imigrasi.

Dia mengatakan kelalaian itu membuat pendataan perlintasan orang tidak tercatat di server Pusdakim sejak 23 Desember 2019 sampai dengan 10 Januari 2020. Ada 120.661 data perlintasan orang dari Terminal 2F yang tidak tercatat.

"Setelah dilakukan proses perbaikan terhadap konfigurasi URL pada 10 Januari 2020, data kedatangan Harun Masiku dari Singapura ke Indonesia pada 7 Januari 2020 baru terkirim ke server Pusdakim pada 19 Januari 2020 pukul 22:06:29 Wib. Hal ini karena proses sinkronisasi data perlintasan dilakukan secara bertahap," kata dia.

Dia juga menyatakan Menkumham Yasonna Laoly sejak 11 Mei 2018 telah memberikan atensi dan prioritas terhadap perbaikan SIMKIM. (tan/jpnn)

Tim gabungan Kemenkumham mengumumkan hasil investigasi terkait keberadaan Harun Masiku dari data Imigrasi.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News