Tim Gabungan Kasus Harun Masiku Ungkap Hasil Investigasi, Begini Hasilnya

Tim Gabungan Kasus Harun Masiku Ungkap Hasil Investigasi, Begini Hasilnya
KPK memasukkan Harun Masiku dalam DPO. Foto: tangkapan layar laman KPK

jpnn.com, JAKARTA - Tim Gabungan yang dibentuk Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait perlintasan Harun Masiku mengumumkan hasil investigasinya, Rabu (19/2).

Dalam hasil investigasi ini, Tim Gabungan mengklaim ada kesalahan sistem sehingga Direktorat Jenderal Kemenkumham tidak mencatat kedatangan tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan bersama dengan ratusan orang lainnya.

Kasi Penyidikan Kementerian Komunikasi dan Informatika Syofian Kurniawan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan manifes penerbangan Batik Air, rekaman CCTV Terminal 2F, dan data log personal computer (PC) konter lmigrasi kedatangan Terminal 2F.

Selain itu juga diperiksa server lokal Terminal 3 Bandara Soetta, server Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim) Ditjen Imigrasi dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait serta menganalisis bukti surat terkait keberadaan Harun Masiku.

"Bahwa benar terjadi ketidaksinkronan data pada aplikasi perlintasan keimigrasian dalam Sistem lnformasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada Ditjen Imigrasi. Ketidaksinkronan tersebut disebabkan oleh perbedaan data catatan perlintasan kedatangan orang antara yang terdapat pada PC Konter terminal 2F Bandara Soetta dengan Server lokal di Bandara Soetta dan server Pusdakim pada Direktorat Jenderal Imigrasi," kata dia dalam konferensi pers di Kemenkumhan, Jakarta Selatan.

Syofian mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV dan pemeriksaan data log di PC konter, Harun Masiku telah masuk ke Indonesia pada 7 Januari 2020.

Namun, tidak terjadi pengiriman data dari PC Konter Terminal 2F Bandara Soetta ke server lokal dan seterusnya ke server Pusdakim Ditjen Imigrasi.

"Setelah dilakukan pengecekan on the spot pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta, ternyata bukan hanya data tertanggal 7 Januari 2020 saja yang tidak terkirim, tetapi sebenarnya sejak 23 Desember 2019 data tidak terkirim," jelas dia.

Tim gabungan Kemenkumham mengumumkan hasil investigasi terkait keberadaan Harun Masiku dari data Imigrasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News