Tim Gabungan Tangkap Mantan Anggota Polri Pengedar Ganja

Tim Gabungan Tangkap Mantan Anggota Polri Pengedar Ganja
Petugas Polres Rejang Lebong memeriksa barang bukti ganja kering yang diduga milik mantan anggota Polri di daerah itu. ANTARA/Nur Muhamad

jpnn.com, REJANG LEBONG - Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, menangkap seorang mantan anggota Polri yang diduga menjadi pengedar ganja. Selain sebagai pengedar, mantan anggota Polri itu juga diduga sebagai pelaku yang melakukan penanaman ratusan batang ganja di dalam polybag. 

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno diwakili Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Susilo di Rejang Lebong, Rabu, menjelaskan tersangka yang ditangkap sekitar pukul 12.30 WIB tersebut berinisial AY (39).

Tersangka merupakan warga Jalan Batu Galing, RT01 RW04, Kelurahan Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah.

"Tim gabungan Satreskrim, Satnarkoba dan Resmob berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja. Pelaku juga menjadi tersangka pelanggaran Undang-Undang ITE berupa pencemaran nama baik. Terduga pelaku ini merupakan mantan anggota," kata dia. 

Sampson menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari pengusutan kasus pelanggaran UU ITE yang diduga dilakukan tersangka, dengan cara mendatangi kediaman AY. 

Saat melakukan penggerebekan untuk mencari barang bukti HP dan laptop yang digunakan tersangka, petugas menemukan ganja kering dan tanaman ganja yang ditanam dalam polybag.

Iptu Susilo menambahkan dari rumah tersangka AY, petugas menemukan barang bukti berupa tanaman ganja yang baru ditanam dalam 160 polybag. Selain itu, polisi juga menemukan ganja siap pakai sebanyak 160 paket ukuran kecil.

Sejauh ini, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dengan kepemilikan tanaman ganja dan ganja siap pakai itu.

Tim gabungan menangkap seorang mantan anggota Polri pengedar ganja. Mantan anggota polisi itu juga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News