Tim Gakkum KLHK Tangkap Pemodal Tambang Ilegal, Lihat Tuh

Tim Gakkum KLHK Tangkap Pemodal Tambang Ilegal, Lihat Tuh
Kepala Balai Gakkum KLHK menangkap pemodal penambangan emas tanpa izin di Desa Sipayo, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Foto: dok KLHK

jpnn.com, SULAWESI TENGAH - Kepala Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan menangkap AM (44), pemodal penambangan emas tanpa izin di Desa Sipayo, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Kamis (16/6).

AM ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Maesa, setelah diperiksa oleh penyidik di Kantor Gakkum Seksi Wilayah II Palu.

Menurut dia, kasus ini merupakan pengembangan K (42), operator tambang ilegal yang ditahan oleh Balai Gakkum.

"Penangkapan AM ini merupakan penangkapan kedua. Sebelumnya, saat ditangkap pertama kali pada tanggal 24 Mei 2022 dan dinyatakan sebagai tersangka, AM pingsan," kata dia dalam siaran persnya, Senin (20/6).

Dodi menambahkan penangkapan ini merupakan bukti keseriusan pihaknya dalam memburu pemodal tambang ilegal.

"Kami akan menuntaskan kasus ini sehingga pemodal jera akan perbuatannya,” tegas Dodi.

Menurut Dodi, tersangka dikenakan pasal kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin dan turut serta melakukan atau membantu terjadinya penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang diatur dalam Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan Huruf b Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf b dan/atau Pasal 98 Ayat 1 Jo. Pasal 19 Huruf b dan/atau Pasal 94 Ayat 1 Huruf c Jo.

Pasal 19 Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta pidana denda sebesar Rp 100 miliar.

Kepala Balai Gakkum KLHK menangkap pemodal penambangan emas tanpa izin di Desa Sipayo, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News