Tim Hukum AMIN: Penyelesaian Tragedi Kanjuruhan dan Km 50 untuk Penuhi Rasa Keadilan

Tim Hukum AMIN: Penyelesaian Tragedi Kanjuruhan dan Km 50 untuk Penuhi Rasa Keadilan
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan saat debat capres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/12). Foto: Ricardo/JPNN

Sementara Tragedi Unlawful Killing KM 50 terjadi pada 7 Desember 2020 di KM 50 Tol Cikampek, di mana terjadi penembakan yang mengakibatkan 6 laskar FPI meninggal.

Kedua insiden menimbulkan pertanyaan serius tentang prosedur kepolisian dan hak asasi manusia.

"Kami ingatkan bahwa tidak tuntasnya penanganan kedua kasus ini dapat menimbulkan apatisme terhadap penegak hukum dan keadilan itu sendiri," tambah Ari.

"Penyelesaian kasus ini penting untuk menghapus luka yang dirasakan anak-anak bangsa dan mengembalikan kepercayaan publik pada sistem keadilan, khususnya terhadap Polri."

Ari juga menyoroti pendekatan kekerasan yang masih kerap dilakukan kepolisian di dalam penanganan kasus.

Kepolisian tercatat beberapa kali melakukan tindakan ekseksif dalam tindakannya, sehingga menimbulkan korban dari kalangan masyarakat. Menurut Ari, reformasi Polri krusial untuk dijalankan.

“Polri perlu menertibkan internalnya sendiri sebelum menertibkan masyarakat,” cetus Ari.

Selain itu, kata dia, merit system harus dikedepankan, di mana manajemen personel di Polri didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

THN Anies-Muhaimin menekankan bahwa penyelesaian tragedi Kanjuruhan dan Km 50 penting dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News