Tim Hukum PDIP Gugat KPU Imbas Terima Gibran bin Jokowi Jadi Cawapres
Selasa, 02 April 2024 – 18:58 WIB
"Perbuatan melawan hukum tersebut sebagai satu kesatuan perbuatan yang bermuara pada perolehan hasil pilpres yg menguntungkan paslon nomor urut dua," kata Gayus. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Tim hukum PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) imbas terima Gibran bin Jokowi menjadi cawapres.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Gorengan PDI Perjuangan Mantap, Sudaryono Colek Bambang Pacul
- PDIP Berpeluang Usung Seno di Pilgub DKI Jakarta
- Pilkada DKI Jakarta: PDIP Kantongi 8 Nama, Ada Ahok dan Djarot hingga Andika Perkasa
- Rakernas V, PDIP Bahas Sikap dan Posisi Partai di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- PPK di Bogor Diminta Jaga Netralitas pada Pilkada 2024
- Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU