Tim Hukum PDIP Gugat KPU Imbas Terima Gibran bin Jokowi Jadi Cawapres

Tim Hukum PDIP Gugat KPU Imbas Terima Gibran bin Jokowi Jadi Cawapres
Pimpinan tim PDI Gayus Lumbuun di Gedung PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4). Foto: Aristo/JPNN.com

"Perbuatan melawan hukum tersebut sebagai satu kesatuan perbuatan yang bermuara pada perolehan hasil pilpres yg menguntungkan paslon nomor urut dua," kata Gayus. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Tim hukum PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) imbas terima Gibran bin Jokowi menjadi cawapres.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News