Tim Independen Harus Gelar Perkara

Tim Independen Harus Gelar Perkara
Tim Independen Harus Gelar Perkara
Secara terpisah, anggota Komisi III DPr dari Fraksi Partai Gerindra, Martin H Hutabarat, juga senada dengan Edy. Dia merasa puas dengan ditunjuknya Adnan Buyung sebagai ketua tim. Sebelum presiden mengumumkan pembentukan tim itu, Martin sudah menyatakan, sebaiknya tim ini berisi orang-orang yang dulunya menjadi tim 5 yang menyeleksi tiga anggota KPK sementara. Alasannya, saat menyeleksi dan akhirnya ditetapkan Tumpak Panggabean, Mas Ahmad Santosa, dan Waluyo, tidak ada reaksi negatif masyarakat. Yang dimaksud Martin adalah Adnan Buyung, Taufiqurahman Ruki, Menkopolhukam, Menkumham, dan Todung Mulya Lubis.

Tapi, begitu mengetahui bahwa komposisinya tidak persis seperti yang diharapkan, Martin tetap mengaku memberikan dukungan kepada tim itu. Mengenai kasusnya sendiri, dia mengatakan, penahanan Bibit-Chandra sangat memalukan aparat hukum di mata rakyat. Dia mendesak agar penyidik kepolisian secepatnya membeberkan bukti-bukti ke publik. "Kalau ternyata buktinya lemah, maka kepercayaan rakyat ke SBY akan merosot," ujar anak buah Prabowo Subianto itu.

Seperti diketahui, tim yang dipimpin Buyung, wakilnya Kusparmono Ikhsan. Sekretaris Jenderal akan dijabat staf khusus Presiden bidang hukum Denny Indrayana. Sedang anggotanya yakni, Todung Mulya Lubis, Amir Syamsuddin, Hikmahanto Juwana, Anies Baswedan, dan Komarudidn Hidayat. (sam/JPNN)

JAKARTA -- Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Tim Independen kasus penahanan dua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News