Tim Kompol Sahlan Tangkap 2 Penambang Ilegal Minyak Bumi di Jambi

Tim Kompol Sahlan Tangkap 2 Penambang Ilegal Minyak Bumi di Jambi
Dua petugas Dirreskrimsus Polda Jambi memasang garis polisi di lokasi penambangan minyak ilegal di Sungai Sirik, Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi. (ANTARA/HO)

jpnn.com, JAMBI - Sebanyak dua penambang ilegal minyak bumi di Sungai Sirik, desa Lubuku Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi. 

"Dua pelaku yang kami amankan, yaitu AS (44) dan ZL (57), yang merupakan pemolot (penambang ilegal)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Christian Tory di Jambi, Selasa (19/7). 

Dia mengatakan penangkapan tersebut dilakukan Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi sekitar pukul 18.00 WIB setelah menempuh sekitar dua jam perjalanan.

Operasi penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Sahlan Umagapi. 

Christian menjelaskan saat menuju ke lokasi, tim mengamankan dua orang pelaku yang sedang melakukan penambangan ilegal minyak di dua sumur.

Keduanya menambang minyak di sumur milik seseorang bernama Pt yang berada di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, sejak 27 Juni.

"Untuk satu hari menghasilkan tiga drum minyak bumi," tambahnya.

Sementara itu, Sahlan Umagapi menyebutkan tim juga mengamankan barang bukti berupa dua unit motor, dua pipa galpanis, dua rol tali, dan dua pipa canting.

Tim yang dipimpin Kanit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Sahlan Umagapi menangkap dua penambang ilegal minyak bumi di Jambi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News