Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Klaim Sudah Serahkan Bukti soal 17,5 Juta Data Invalid Pilpres 2019

Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Klaim Sudah Serahkan Bukti soal 17,5 Juta Data Invalid Pilpres 2019
Ketua Hakim MK Anwar Usman. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mempertanyakan belasan alat bukti yang belum diserahkan tim kuasa hukum paslon 02 untuk sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Satu di antaranya, Anwar menanyakan alat bukti bernomor P155.

"Bagaimana penjelasannya tim kuasa hukum paslon 02 atau yang bisa menjelaskan," kata Anwar di dalam persidangan ketiga sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Rabu (19/6).

Pertanyaan Anwar, dijawab anggota tim kuasa hukum paslon 02 Dorel Almir. Dia mengaku sudah menyerahkan bukti ke MK. Termasuk bukti bernomor P155. "Kami tadi sudah memasukkan," ucap Dorel dalam persidangan.

Hanya saja, kata Dorel, tim kuasa hukum paslon 02 menemui sedikit kendala saat menyerahkan buktinya. Terutama untuk menyerahkan salinan atas bukti sidang sengketa Pilpres 2019.

BACA JUGA: Ternyata Tim Hukum Prabowo – Sandi Belum Serahkan Bukti Penting

"Hanya saja, kami kurang mampu menuntaskan salinan karena keterbatasan kemampuan mesin alat fotokopi kami," ucap dia.

Dorel mengakui, salinan bukti yang harus diserahkan ke MK berjumlah 12 rangkap. Saat ini, tim kuasa hukum paslon 02 baru menyerahkan salinan sebanyak enam rangkap.

"Termasuk alat bukti yang dibicarakan dalam persidangan, alat bukti P155. Nah, panitera menyatakan tidak berwenang untuk menerima karena dianggap kurang syarat dan hanya kewenangan majelis untuk memutuskannya, maka kami sampaikan dalam sidang," ucap Dorel.

Tim kuasa hukum paslon 02 mengaku sudah menyerahkan bukti ke MK, termasuk bukti bernomor P155 yang kabarnya berkaitan dengan narasi soal adanya 17,5 juta DPT invalid di Pilpres 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News