Tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu Tangkap Pembunuh 2 Pemuda
Dalam peristiwa itu, korban DA (18) mengalami tiga luka tusuk di tubuhnya sehingga meninggal dunia di tempat kejadian.
Sedangkan teman DA, AL (19) yang mengalami luka serupa sempat dibawa ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.
Malau mengatakan keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Untuk tersangka DE dan GU terancam pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP subsider pasal 170 ayat 1 KUHP subsider pasal 358 ayat 2 KUHP.
Sedangkan NA dan BE yang merupakan tersangka utama dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 358 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.
Beberapa hari sebelumnya polisi juga telah menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang mengakibatkan dua orang pemuda asal Kabupaten Bengkulu Selatan itu meninggal dunia.
Rekonstruksi itu menghadirkan dua orang tersangka DE dan GU yang memeragakan sebanyak 33 adegan pengeroyokan terhadap korban.
Dalam rekonstruksi itu terlihat dua orang pemuda, yaitu DA (18) dan AL (19), warga asal Bengkulu Selatan, tewas setelah ditikam para tersangka.
Pada rekonstruksi tersebut terungkap peran dua tersangka DE dan GU.
Dua dari empat pelaku pembunuhan sempat jadi buronan Tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu sebelum akhirnya ditangkap.
- Pembunuh Penjual Nasi Goreng di Cilincing Terancam 15 Tahun Bui
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Penjual Nasi Goreng di Cilincing
- Pembunuh Pasutri Lansia di Lebak Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Pembunuh Pasutri di Tulungagung Divonis 14 Tahun Penjara, Persidangan Riuh
- Masih Muda, Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Terancam Hukuman Mati
- Polres Situbondo Ciduk 2 Pelaku Pembunuhan Sopir Truk, Nih Tampangnya