Tim Paslon Boleh Usulkan Panelis‎ ke KPUD
Rabu, 07 Oktober 2015 – 02:30 WIB

Ilustrasi.
"Semua sama, ini yang perlu diatur khusus kan karena jumlah pasangan calonnya satu, kemudian durasi waktunya kan berbeda," ujar Arief. (gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus memfinalisasi rancangan peraturan terkait calon tunggal, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengamat: Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Ii Sumirat Lebih Parah dari Politik Uang
- Sikat Mafia Tanah, Sahroni Bakal Berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan BPN
- Ahmad Dhani Irit Bicara Saat Hadiri Pemeriksaan di MKD DPR
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur
- Kapan Jadwal Pelantikan Afni sebagai Bupati Siak? KPU Menjawab
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu