Tim Sukses Kobarkan Perang
Jumat, 04 Juni 2010 – 14:42 WIB

Tim Sukses Kobarkan Perang
SAMPANG KOTA-Kasus upaya penganiayaan terhadap Jamaluddin Haji, 45, warga Desa Ragung, Kec Pangarengan mulai disidangkan. Korban kemarin dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus tersebut. Dalam kasus itu ada empat terdakwa. Yakni, Sudirman, Maih. Mayyikan dan Sunarso. Namun, empat terdakwa di-split. Sidang kemarin menghadirkan Sudirman sebagai terdakwa.
Dalam sidang tersebut saksi korban mengungkapkan penganiayaan atas dirinya terjadi kemungkinan besar akibat rivalitas dalam pemilihan kepala desa (pilkades). Sebab, Jamaluddin Haji adalah suami dari Kades terpilih Desa Ragung pada Februari 2010 lalu, Suhartatik. Terdakwa diduga menyerangnya karena Kades yang didukungnya kalah.
Baca Juga:
Pantauan koran ini, sidang kedua kasus tersebut disaksikan oleh sejumlah warga dari Ragung. Sejumlah warga itu memenuhi ruang sidang utama di Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Sidang dimulai pukul 11.45 dipimpin Lindi Kusumaningtias dan hakim anggota I Dewa Made Budi Watsara dan Yusfrihardi Girsang.
Baca Juga:
SAMPANG KOTA-Kasus upaya penganiayaan terhadap Jamaluddin Haji, 45, warga Desa Ragung, Kec Pangarengan mulai disidangkan. Korban kemarin dihadirkan
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi