Tim TKN Minta MK Tolak Revisi Gugatan Sengketa Pilpres Kubu Prabowo - Sandi

Tim TKN Minta MK Tolak Revisi Gugatan Sengketa Pilpres Kubu Prabowo - Sandi
Arsul Sani. Foto: dok/JPNN.com

"Kalaupun itu diperkenankan, itu perbaikan redaksional saja. Bukan menambah permohonan, subtansi, dalil yang terkait dengan subtansi perkara. Itu yang kami harapkan," jelas Arsul.

Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK), Senin sore.

Rombongan tim hukum ini dipimpin Bambang Widjojanto bersama anggotanya Denny Indrayana dan Iwan Satriawan menyerahkan revisi sejumlah dokumen diperlukan dalam gugatan sengketa Pilpres 2019. (tan/jpnn)


Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Ma'ruf Amin (TKN Jokowi - Ma'ruf) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perbaikan materi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News