Tim TKN Minta MK Tolak Revisi Gugatan Sengketa Pilpres Kubu Prabowo - Sandi
Senin, 10 Juni 2019 – 18:35 WIB
"Kalaupun itu diperkenankan, itu perbaikan redaksional saja. Bukan menambah permohonan, subtansi, dalil yang terkait dengan subtansi perkara. Itu yang kami harapkan," jelas Arsul.
Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK), Senin sore.
Rombongan tim hukum ini dipimpin Bambang Widjojanto bersama anggotanya Denny Indrayana dan Iwan Satriawan menyerahkan revisi sejumlah dokumen diperlukan dalam gugatan sengketa Pilpres 2019. (tan/jpnn)
Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Ma'ruf Amin (TKN Jokowi - Ma'ruf) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perbaikan materi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Prabowo Pernah Ucapkan 'Ndasmu' untuk Klaim Presiden Jokowi soal Pertumbuhan Ekonomi
- Debat Perdana Capres, Anies Didukung Ayah Korban Tewas Kerusuhan Pilpres 2019
- Saiful Mujani Ingatkan Jangan Sampai Terulang Perbuatan Merusak Demokrasi
- Banyak Keunggulan, Erick Thohir Bisa Diterima Semua Elemen Masyarakat
- Banteng Jatim Bikin Merinding, Ganjar Pranowo Bakal Seriusi Madura & Tapal Kuda
- Benny K Harman Ungkit Mahfud Siapkan Baju Putih sebelum Jokowi Umumkan Cawapres