TIMIKA: Provinsi Papua Tengah Terganjal MRP dan Gubernur

TIMIKA: Provinsi Papua Tengah Terganjal MRP dan Gubernur
TIMIKA: Provinsi Papua Tengah Terganjal MRP dan Gubernur
Dikatakan, walaupun banyak program pemerintah provinsi, seperti Raskin ataupun yang lainnya, tetapi tidak sampai menyentuh ke masyarakat yang ada di pedalaman. "Hal ini dikarenakan jauhnya lokasi dan luasnya wilayah Papua yang harus dipimpin oleh seorang gubernur,” papar mantan ketua DPRD Mimika periode 2000-2004 ini.

Dia melaporkan, Tim PPPT telah berusaha mewujudkan yang menjadi kebutuhan masyarakat dengan mencari dukungan dari pimpinan-pimpinan daerah, melalui surat keputusan (SK) yang dikumpulkan, baik itu dari bupati ataupun DPRD. Ia menegaskan perjuangan Tim PPPT bukan perjuangan baru. Usaha tersebut terus berjalan berkat dukungan dari komponen masyarakat.

Sedangkan Sekretaris Jenderal Tim PPPT Hironimus Taime mengatakan PPPT memiliki sejarah panjang. Tahun 2003 PPPT penah disosialisasikan, dan kembali dilakukan di tahun 2010 ini yang merupakan puncak perjuangan mempercepat PPPT. Dikatakan Hiro bahwa Provinsi Papua Tengah bukan hal baru. Telah tertera dalam SK Mendagri RI Nomor 174 tahun 1986 tertanggal 8 Oktober 1986 tentang Pembentukan Pembantu Gubernur wilayah III Irian Jaya.

Juga dalam UU RI Nomor 45 tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Sorong. Tapi karena dianggap vakum, kata Hiro maka keluar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Percepatan Provinsi Irian Jaya Tengah dan Provinsi Irian Jaya Barat.

TIMIKA – Tim Pemekaran Provinsi Papua Tengah (PPPT) berharap, provinsi baru itu bisa disahkan pada 13 Agustus 2010, sebagai kado HUT RI. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News