Timses Mesum Digerebek, Terancam Dicambuk 10 Kali

Timses Mesum Digerebek, Terancam Dicambuk 10 Kali
Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com - SABANG  - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi Aceh menetapkan MF (42) dan MS (35) sebagai tersangka kasus khalwat.

Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara marathon.

"Penetapan tersangka pada kedua pelaku ini, setelah dilakukan tahap penyelidikan kasus dan ditingkatkan ketahap penyidikan. Pemeriksaan saksi-saksi serta pengakuan kedua tersangka," kata Ketua Tim PPNS Satpol PP dan Waliyatul Hisbah Provinsi Aceh, Marzuki, Ahad (27/11).

Menurutnya, PPNS Provinsi Aceh telah mengambil alih kasus tersebut agar terbebas dari adanya unsur politik sesuai arahan Pj Gubernur Aceh dalam menjaga netralitas PNS di Pilkada.

Meskipun demikian, tim PPNS  tetap mengedepankan praduga tak bersalah.

Artinya bekerja secara profesional sesuai Qanun Syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Proses penyelidikan, penyidikan kasus, pengumpulan barang bukti dari para saksi dan hingga penetapan tersangka membutuhkan waktu tiga hari.

Hasil penyidikan kedua tersangka dikenakan ancaman pasal 3 ayat 1 Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang khalwat.  

SABANG  - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi Aceh menetapkan MF (42) dan MS (35) sebagai tersangka kasus khalwat. Penetapan dilakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News