Timses Mesum Digerebek, Terancam Dicambuk 10 Kali

Timses Mesum Digerebek, Terancam Dicambuk 10 Kali
Ilustrasi Foto: pixabay

Ancaman hukumannya, cambuk 10 kali atau penjara 10 bulan dan atau denda 100 gram emas murni.

Hasil pemeriksaan diketahui bahwa masing-masing tersangka sudah menikah.

Tersangka MS status Pegawai Negeri Sipil di salah satu Puskesmas. Ia sudah memiliki lima anak.

Tersangka MF menjabat Sekretaris Timses Pemenangan pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota Sabang Nazaruddin-Suradji Junus (NASU).

"Kedua tersangka saat ini tidak kita tahan karena dijamin pihak keluarga masing-masing. Selain itu kedua tersangka juga koperatif dalam memenuhi panggilan selama menjalani pemeriksaan," sebutnya.

Ia menegaskan, berkas perkara kedua tersangka secepatnya dilimpahkan.

"Paling lambat Rabu depan sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Sabang," ujarnya.

Tanggani kasus mesum ini, Satpol PP dan WH Provinsi Aceh mengutus lima orang tim PPNS yang diketuai Marzuki.

SABANG  - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi Aceh menetapkan MF (42) dan MS (35) sebagai tersangka kasus khalwat. Penetapan dilakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News