Timses Mesum Digerebek, Terancam Dicambuk 10 Kali

Timses Mesum Digerebek, Terancam Dicambuk 10 Kali
Ilustrasi Foto: pixabay

Ia dibantu lima anggota lainnya Suwardi, Syukurniwati, M Fakri, Syarifah. Selain itu, seorang penyidik WH dari Sabang, Syarwadi.

Diberitakan sebelumnya, Warga Cot Ba'u Kota Sabang menangkap MF dan MS di posko tim pemenangan calon Walikota Sabang.

Warga sudah lama mencurigai gelagat keduanya, namun pengrebekan dilakukan pukul 02.00 WIB, Kamis (24/11).

Setelah sempat dibawa ke masjid setempat, warga lantas menyerahkan ke Satpol PP dan WH Sabang. (han/mai/sam/jpnn)

 


SABANG  - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi Aceh menetapkan MF (42) dan MS (35) sebagai tersangka kasus khalwat. Penetapan dilakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News