Timsus Polri Temukan Seluruh CCTV Terkait Pembunuhan Brigadir J

Timsus Polri Temukan Seluruh CCTV Terkait Pembunuhan Brigadir J
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Penyidik melakukan gelar perkara dan berdasar dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektonik berupa rekaman CCTV, baik yang ada di Saguling, maupun yang ada di dekat TKP," kata Andi Rian.

Dalam kasus ini, Timsus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Bhadara E, Bripka RR, KM, serta yang terbaru Putri Candrawathi. 

Para tersanga itu dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)

Timsus Polri telah menemukan CCTV sebelum, saat, dan sesudah peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News