Tindak lanjuti Perpu Pemilu, KPU Bakal Segera Terbitkan Aturan Baru
Selasa, 13 Desember 2022 – 14:51 WIB
Adapun, provinsi baru dimaksud, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan, Provinsi Papua Barat Daya.
“Ketentuan Ketentuan Pasal 186 diubah sehingga Pasal 186 berbunyi sebagai berikut: Pasal 186 Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh),” demikian salah satu ketentuan di Perppu Nomor 1 Tahun 2022. (mcr8/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
KPU akan segera terbitkan PKPU sebagai tindak lanjut Perpu No 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Visa Diaspora
- Spesialis Permenkes
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun
- Timnas U-23 Indonesia vs Guinea, Jokowi: Harus Optimistis Menang
- Dunia Hari Ini: Jalan Raya di Guangdong Runtuh, 24 Orang Tewas
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok