Tindak Pelaku Sabotase Frekuensi Milik Sebuah Televisi Nasional

Tindak Pelaku Sabotase Frekuensi Milik Sebuah Televisi Nasional
ILUSTRASI. FOTO: DOK.Pixabay.com

jpnn.com - JAKARTA - Masyarakat Pemantau Media Massa mendesak pihak penegak hukum untuk bertindak mengusut oknum-oknum yang secara sengaja melakukan sabotase siaran salah satu televisi nasional yang sangat menggangu kenyamanan publik.

Demikian disampaikan oleh Ketua Masyarakat Pemantau Media Massa Chairul Anwar dalam siaran pers yang diterima wartawan, Senin (2/11/2015).

“Gangguan tersebut membahayakan kehidupan social masyarakat apalagi jika kontennya menghasut,” ujarnya.

Tak hanya itu, Chairul mengatakan Tindakan hukum terhadap pelaku sabotase Frekwensi sebuah televisi nasional harus dilakukan agar ke depan, berbagai bentuk kejahatan dalam mensabotase sebuah siaran TV dapat dicegah untuk tidak terulang kembali.

“Bila tidak ada tindakan tegas dari penegak hukum, maka jangan heran jika ke depan, para pelaku teroris dapat meniru dan mensabotase siaran sebuah stasiun TV untuk menebar ancaman dan ketakutan kepada masyarakat,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Stasiun televisi MNCTV Jumat (16/10) mengalami gangguan, lantaran frekuensi milik Hary Tanoe itu ditimpa siaran Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Apakah TPI telah kembali?

Kejadian itu terjadi dalam siaran resmi MNCTV itu pada Kamis 15 Oktober pukul 16.45 – 18.40 WIB dan Jumat 16 Oktober pukul 16.30-20.00 WIB.

Pihak MNCTV sudah melaporkan kejadian tersebut kepada regulator dalam hal ini Kementerian Kominfo. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari pemegang regulasi penyiaran itu.

JAKARTA - Masyarakat Pemantau Media Massa mendesak pihak penegak hukum untuk bertindak mengusut oknum-oknum yang secara sengaja melakukan sabotase

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News