Tindak Pelaku Sabotase Frekuensi Milik Sebuah Televisi Nasional

Tindak Pelaku Sabotase Frekuensi Milik Sebuah Televisi Nasional
ILUSTRASI. FOTO: DOK.Pixabay.com

MNCTV kemudian mengeluarkan permohonan maaf melalui running text. “Pemirsa MNCTV, mohon maaf telah terjadi gangguan siaran di wilayah Jabodetabek karena ada siaran gelap yang menggunakan frekuensi yang sama. Kami sudah melaporkan ke Kementrian Kominfo, dan menunggu ada tindakan,” tulis running text MNCTV.

Dalam website Menkominfo bahwa pemilik sah Izin Stasiun Radio dengan Frekwensi saluran U 37 adalah milik Group MNC dan bukan milik PT CTPI.(fri/jpnn)

JAKARTA - Masyarakat Pemantau Media Massa mendesak pihak penegak hukum untuk bertindak mengusut oknum-oknum yang secara sengaja melakukan sabotase


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News