Tindak Pelaku Sabotase Frekuensi Milik Sebuah Televisi Nasional
Senin, 02 November 2015 – 21:19 WIB

ILUSTRASI. FOTO: DOK.Pixabay.com
MNCTV kemudian mengeluarkan permohonan maaf melalui running text. “Pemirsa MNCTV, mohon maaf telah terjadi gangguan siaran di wilayah Jabodetabek karena ada siaran gelap yang menggunakan frekuensi yang sama. Kami sudah melaporkan ke Kementrian Kominfo, dan menunggu ada tindakan,” tulis running text MNCTV.
Dalam website Menkominfo bahwa pemilik sah Izin Stasiun Radio dengan Frekwensi saluran U 37 adalah milik Group MNC dan bukan milik PT CTPI.(fri/jpnn)
JAKARTA - Masyarakat Pemantau Media Massa mendesak pihak penegak hukum untuk bertindak mengusut oknum-oknum yang secara sengaja melakukan sabotase
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Srikandi BKI Tampilkan Semangat Emansipasi & Identitas Budaya
- 33.000 Warga Gaza Terima Bantuan BAZNAS Lewat Program Padat Karya
- Puluhan Insan Pegadaian Ikuti Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi dari KPK
- Selama Triwulan I 2025, Bea Cukai Kudus Amankan 9,9 Juta Rokok Ilegal
- Kemiskinan Jatim Turun Signifikan, Kerja Nyata Khofifah Jadi Acuan Daerah Lain
- Kemenag Tetapkan Target Zakat Nasional Rp 51 Triliun dalam RKAT 2025