Tindak Tanduk Ferdy Sambo di PN Jaksel Hari Ini, Ada yang Berteriak
Namun, sesekali Ferdy Sambo menengadah ke arah majelis hakim.
Ferdy Sambo didakwa secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo disebut sebagi otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Suami Putri Candrawathi itu memerintahkan Bharada Richard untuk menghabisi nyawa Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Selain mendakwa Ferdy Sambo, JPU juga menyeret Putri, Bharada Richard, Kuat, dan Bripka Ricky dalam perkara yang sama.
Ferdy Sambo c.s. didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Begini penampakan Ferdy Sambo saat menyimak JPU membacakan tuntutan di PN Jaksel.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- Ini Alasan Wulan Guritno Gugat Perdata Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan
- Polda Metro Jaya Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan Aiman
- Penetapan Tersangka Mantan Wamenkumham Dinyatakan Tidak Sah
- Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini