Tindaklanjuti Rekomendasi KPK Soal Bansos, Mensos Risma: Data Ganda Kami ‘Tidurkan’

Tindaklanjuti Rekomendasi KPK Soal Bansos, Mensos Risma: Data Ganda Kami ‘Tidurkan’
Menteri Sosial Tri Rismaharini. Foto: Kemensos.

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sosial RI (Kemensos) menerima hasil rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait program bantuan sosial (bansos).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan kriteria kemiskinan di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) harus ditentukan oleh Kemensos, maupun kepala daerah.

“Kriteria kemiskinan di DTKS harus ditentukan seperti kriteria kemiskinan di Jakarta dan daerah jelas beda,” kata Alexander saat menyerahkan rekomendasi bansos kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/4).

Mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi itu mengatakan kepala daerah yang berhasil menurunkan jumlah kemiskinan di daerah, maka dianggap sukses dalam menjalankan tugasnya.

Alex, sapaan akrab Alexander juga mengingatkan bahwa pengadaan kegiatan yang sudah dianggaran di APBN dan APBD, harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara, penanganan situasi darurat belum dianggarkan.

“Seperti pandemi Covid-19 tidak ada antisipasi anggaran dan tidak tahu akan terjadi, sehingga pemerintah minta realokasi anggaran dengan dasar harus cepat, karena keselamatan masyarakat harus diutamakan,” tandas Alex.

Contoh lain pengadaan alat pelindung diri (APD) dan swab harus dilakukan dengan ketentuan oleh pihak yang bergerak di bidangnya. Dia mengingatkan jangan sampai pengadaan APD dilakukan oleh penyedia sembako.

Jika pihak penyedia APD dilakukan oleh penyedia sembako, maka jelas tidak mampu dan akan dilempar ke penyedia lainnya. Nah, ujar Alex, hal itu yang menimbulkan rente, padahal bisa dilakukan ke penyedianya langsung.

Mensos Tri Rismaharini alias Bu Risma menerima rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait bantuan sosial (bansos).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News