Tinggal Tunggu Waktu, Bupati ini Bakal Dicegah ke Luar Negeri

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat bakal mencekal Bupati Buton periode 2012-2017 Samsu Umar Abdul Samiun untuk bepergian ke luar negeri.
Pencegahan akan dilakukan seiring penetapan Samsu Umar sebagai tersangka pemberi suap terkait sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
"Langkah lanjutan setelah penetapan tersangka penyidik segera melakukan (pencegahan)" kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam keterangan pers, Kamis (20/10).
Namun, Yuyuk enggan memerinci kapan pencegahan itu akan diajukan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Yuyuk hanya mengatakan, penetapan tersangka Samsu merupakan pengembangan kasus suap terkait pengurusan sengketa Pilkada di MK periode 2011-2012.
Samsu diduga menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar.
"Untuk memengaruhi perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait sengketa Pilkada di Buton 2011-2012," tutur Yuyuk.
Atas perbuatannya, Samsu diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat bakal mencekal Bupati Buton periode 2012-2017 Samsu Umar Abdul Samiun untuk bepergian
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas