Tingkat Kepatuhan Pajak di Indonesia Masih Sangat Rendah
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam menyebut saat ini tingkat kepatuhan pajak di Indonesia masih sangat rendah.
Hal ini membuat rencana Indonesia melakukan pembangunan yang berkelanjutan menjadi sulit untuk diwujudkan.
Darussalam mengatakan, tingkat kepatuhan pajak di Indonesia yang masih rendah tercermin dari rasio pajak (tax ratio) Indonesia yang masih di level 10,8 persen.
Padahal, International Monetary Fund (IMF) mensyaratkan tax ratio sebesar 12,5 persen untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan.
"Tax ratio kita juga masih rendah di angka 10,8 persen, sementara IMF mensyaratkan suatu negara dapat melakukan pembangunan berkelanjutan kalau tax rationya 12,5 persen minimal. Sementara tax ratio kita 10,8 persen, kalau pembangunan belum memenuhi harapan kita semua ya harap maklum," ujarnya dalam acara Launching Lembaga Institute for Tax Reform & Public Policy (Instep) di Jakarta, Rabu (14/3) kemarin.
Selain itu, struktur penerimaan pajak di Indonesia juga menghadapi anomali. Jika di banyak negara, penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi secara rata-rata jauh lebih tinggi, sementara di Indonesia malah sebaliknya, yakni sangat rendah.
"Kalau di Indonesia, penerimaan PPh orang pribadi diluar PPh 21 itu angkanya 2016 0,5 persen dari total pajak, 2017 0,7 persen dari total pajak. Sementara Italia misalnya, penerimaan PPh badan itu 3,9 persen, sementara orang pribadi 16,8 persen. Belgia penerimaan orang pribadi 15,3 persen dan PPh badan hanya 3 persen dari PDB," urainya.(chi/jpnn)
Hal ini membuat rencana Indonesia melakukan pembangunan yang berkelanjutan menjadi sulit untuk diwujudkan.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Upaya Tim Pembina Samsat-Jasa Raharja Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
- Ikhtiar Vincent Liyanto Mengajak Masyarakat Melek Pajak
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Bayar Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Sekarang bisa lewat Bank Mandiri
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP