Tingkat Kepatuhan Pejabat dalam Melaporkan LHKPN Mencapai 97,35 Persen, Legislatif Terendah
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan data kepatuhan pejabat dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Dia mengatakan tingkat kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya mencapai 97,35 persen pada 2021.
"Tingkat pelaporan LHKPN secara nasional sudah mencapai 97,35 persen," kata Alex dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/1).
Artinya, sebanyak 367.187 penyelenggara negara sudah melaporkan LHKPN pada 2021.
Alex memerinci tingkat kepatuhan pejabat eksekutif dalam melaporkan LHKPN sebesar 94 persen, pejabat yudikatif 97,74 persen, serta BUMN dan BUMD sebesar 96,84 persen.
"Legislatif itu 92,89 persen," tambah Alex.
Dengan demikian, anggota legislatif merupakan penyelenggara negara yang paling rendah kepatuhannya dalam melaporkan LHKPN.
Alex juga menambahkan rata-rata secara keseluruhan tingkat kepatuhan pejabat dalam melaporkan LHKPN sebesar 94,47 persen. (mcr9/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan data kepatuhan pejabat dalam melaporkan LHKPN.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi