Tingkatkan Pelayanan dan Pengawasan, Ini yang Dilakukan Bea Cukai di Jawa Tengah

Tingkatkan Pelayanan dan Pengawasan, Ini yang Dilakukan Bea Cukai di Jawa Tengah
Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Semarang turut hadir menjadi narasumber dalam rapat koordinasi Sosialisasi Teknis Implementasi Aplikasi Sistem Pelaporan Rokok Ilegal (Siroleg) pada 14-15 Februari yang berlangsung di Pekalongan. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Dalam meningkatkan pengawasan, Bea Cuka Yogyakarta bersama Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) melakukan deklarasi gempur rokok ilegal.

Agenda tersebut merupakan rangkaian rapat kerja nasional (Rakernas) FSP RTMM SPSI, Senin (20/2).

Deklarasi ini merupakan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada pekerja di industri rokok dan tembakau, khususnya yang berada di Kabupaten Sleman.

“Peredaran rokok ilegal menjadi ancaman bagi lapangan kerja khususnya di industri rokok resmi," tegas Hatta.

Peredaran rokok ilegal juga berdampak pada penerimaan negara yang akan dikembalikan kepada masyarakat melalui DBHCHT.

Di Kudus pada Jumat (17/2), Bea Cukai mengundang pabrik rokok yang belum berstatus pengusaha kena pajak untuk berdiskusi bersama membahas ketentuan pencatatan pita cukai dan hasil tembakau.

Bea Cukai Kudus juga turut hadir dalam Sarasehan Tembakau dan Ekspo Ekonomi Kreatif bertajuk 'Kretek Pulang ke Rumah pada 18-19 Februari yang berlangsung di Museum Kretek Kudus.

Kegiatan ini turut dihadiri beragam komunitas industri hasil tembakau dari berbagai kota di Pulau Jawa serta UMKM.

Bea Cukai menggelar berbagai kegiatan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan di Jawa Tengah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News