Tiongkok Potong Pajak Rp 3.900 Triliun demi Memulihkan Ekonomi

Tiongkok Potong Pajak Rp 3.900 Triliun demi Memulihkan Ekonomi
Mata uang yuan Tiongkok. Foto: Reuters

jpnn.com, BEIJING - Nilai pemotongan pajak di Tiongkok selama periode Januari-Agustus 2020 telah mencapai CYN 1,88 triliun yuan atau sekitar Rp 3.900 triliun.

Menurut Badan Perpajakan Nasional Tiongkok, kebijakan yang diluncurkan pada tahun ini untuk mendukung pembangunan ekonomi dan pemulihan COVID-19 itu bisa menghemat perekonomian masyarakat hingga CYN 1,77 triliun (Rp 3.800 triliun).

Apalagi, tahun sebelumnya pemerintah Tiongkok juga telah memberlakukan kebijakan pemotongan pajak berskala besar yang nilainya mencapai CYN 706,2 miliar.

"Kebijakan tersebut telah meningkatkan vitalitas pasar dan mencapai hasil yang luar biasa," ujar Cai Zili, pejabat Badan Perpajakan Nasional Tiongkok.

Dia menyebutkan selama Januari-Agustus sekitar 92 persen dari 50 juta wajib pajak usaha kecil di negaranya telah dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPn).

Sementara 8 persen sisanya, mendapatkan pemotongan PPn dari tiga persen menjadi satu persen.

Hubei merupakan provinsi yang paling banyak mendapatkan manfaat kebijakan tersebut karena wilayah tengah Tiongkok itulah yang paling parah terkena serangan COVID-19.

Kebijakan tersebut juga mengurangi biaya ketenagakerjaan, namun stabilitas karyawan tetap terjaga, ujar Cai.

Nilai pemotongan pajak di Tiongkok selama periode Januari-Agustus 2020 telah mencapai CYN 1,88 triliun yuan atau sekitar Rp 3.900 triliun.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News