Tipu Korban dengan Modus Rekrutmen Karyawan PT Waskita, Wanita Hamil Ini Pasrah saat Dijemput Polisi

Tipu Korban dengan Modus Rekrutmen Karyawan PT Waskita, Wanita Hamil Ini Pasrah saat Dijemput Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Lebih jauh, mantan Kapolres Tanjungpinang itu memastikan, pihaknya bakal terus mendalami kasus tersebut khususnya keuntungan yang didapat pelaku.

"Kami buka laptop tersangka, ditemukan akun-akun lain yang sudah disiapkan menyangkut masalah rekruitmen beberapa kantor-kantor lain," kata Yusri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 35 Junto 51 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Polisi membekuk TML (25), pelaku yang menipu korban dengan modus rekrutmen karyawan di PT Waskita Karya.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News