Tipu Korban dengan Modus Rekrutmen Karyawan PT Waskita, Wanita Hamil Ini Pasrah saat Dijemput Polisi
Kamis, 25 Maret 2021 – 23:32 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Lebih jauh, mantan Kapolres Tanjungpinang itu memastikan, pihaknya bakal terus mendalami kasus tersebut khususnya keuntungan yang didapat pelaku.
"Kami buka laptop tersangka, ditemukan akun-akun lain yang sudah disiapkan menyangkut masalah rekruitmen beberapa kantor-kantor lain," kata Yusri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 35 Junto 51 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Polisi membekuk TML (25), pelaku yang menipu korban dengan modus rekrutmen karyawan di PT Waskita Karya.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan