Tito: Kalau Apa-apa Menunggu dari Pusat Akan Lambat

"Kemarin juga kami mendapat ‘surat cinta’ dari Pak Mendagri, sudah kami evaluasi, Pak Mendagri," kata Ridwan.
Ridwan mengatakan pihaknya telah menyiapkan dana untuk kapasitas kesehatan di Jawa Barat.
Namun, banyak rumah sakit yang terlambat mengajukan permintaan pembayaran pelayanan kesehatan.
"Mayoritas itu karena rumah sakit tidak mengajukan, (rumah sakit) telat, pak. Sudah saya tegur juga," tambahnya.
Lambannya pihak rumah sakit dan fasilitas kesehatan (faskes) mengajukan tagihan pembayaran untuk kasus COVID-19 tersebut menyebabkan penyerapan anggaran kesehatan Pemda Jabar belum mencapai target.
"Jadi uang itu standby, tetapi kami tidak bisa mencairkan kalau rumah sakit tidak meminta. Sehingga yang tadinya target dari Kemendagri ke atas 50 persen, ini terpenuhi kurang lebih baru 34 persen," ucap Kang Emil, panggilan akrab Ridwan Kamil.
Jawa Barat termasuk satu dari 19 gubernur yang mendapatkan surat teguran dari Mendagri karena pemda dinilai kurang cepat dalam menyerap anggaran terkait penanganan COVID-19.
Selain Jabar, provinsi yang mendapat surat teguran Kemendagri ialah Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatra Barat, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara dan Papua.(Antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Mendagri Tito Karnavian menyoroti sikap pemerintah daerah, dia sebut kalau semua menunggu dari pusat maka akan lambat.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Mendagri Tito Pidato di Global Security Forum di Qatar
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Jadi Irup Hari Otda 2025, Sekda Sumsel Sampaikan Pesan Penting Mendagri Tito, Simak
- Mendagri Tito Didampingi Dirjen Bina Adwil Terima Menlu Denmark
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda