Tjahjo: Silatnas Kades dengan Jokowi Bukan Acara Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, rencana para kepala desa berkumpul dalam acara silaturahmi nasional di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), dan akan dihadiri Presiden Joko Widodo pada 30 Maret mendatang, bukan kegiatan kementeriannya.
Hal itu disampaikan Tjahjo saat ditanya apakah kegiatan yang melibatkan Badan Koordinasi Nasional Pembangunan, Pemerintahan dan Pemberdayaan Kemasyarakatan Desa (Bakornas P3KD), DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) dan Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) itu diadakan Kemendagri.
"Sendiri, mereka sendiri. Bukan, bukan (anggaran Kemendagri)," ucap Tjahjo di Jakarta, Selasa (19/3). Dia pun mengaku hanya diundang, namun belum mengetahui secara pasti kegiatannya.
Saat disinggung soal rencana para kepala desa yang akan memberikan gelar 'Bapak Pembangunan Desa' kepada Presiden ketujuh RI tersebut, Tjahjo menilai itu hal yang lumrah saja.
"Sah sah saja. Itu kan namanya aspirasi. Aspirasi dari pada kepala desa. Sah sah saja. Kita hanya mendukung, hanya memfasilitasi," jelas Tjahjo sembari memastikan tidak ada unsur kampanye politik di kegiatan itu. (fat/jpnn)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, rencana para kepala desa berkumpul dalam acara silaturahmi nasional di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), dan akan dihadiri Presiden Joko Widodo pada 30 Maret mendatang, bukan kegiatan kementeriannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu