Tjahjo soal Wakil Bupati Trenggalek: Diulang Lagi, Bisa seperti Bupati Talaud

Tjahjo soal Wakil Bupati Trenggalek: Diulang Lagi, Bisa seperti Bupati Talaud
Mendagri Tjahjo Kumolo mengingatkan wakil bupati Trenggalek agar tidak mengulangi perbuatannya. Ilustrasi Foto: Humas Kemendagri for JPNN.com

Tjahjo mengingatkan Gus Ipin agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar aturan ini.

“Kalau dia (wakil Bupati Trenggalek) mengulang kembali, seperti Bupati Talaud, bisa diberhentikan sementara,” tegasnya.

Prinsipnya Kemendagri mendukung apa yang sudah dan yang akan dilakukan Gubernur Jawa Timur, menegakkan hukum pemerintahan daerah, sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan Gubernur kepada Wakil Bupati Trenggalek.

BACA JUGA: Belasan Hari ke London Tanpa Izin, Wakil Bupati Trenggalek Bikin Pakde Karwo Geregetan

Termasuk pembinaan dan pengawasan kepada walikota dan wakil walikota, bupati dan wakil bupati lainnya di wilayahnya sesuai yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (sam/jpnn)


Mendagri Tjahjo Kumolo mengingatkan Wakil Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin alias Gus Ipin agar tidak mengulani perbuatannya.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News