TK Garap Anak Tirinya Berkali-kali, Paman Korban Geram, Polisi Gerak Cepat

TK Garap Anak Tirinya Berkali-kali, Paman Korban Geram, Polisi Gerak Cepat
Ilustrasi pemerkosaan. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

Pelaku terancam Pasal 81 Ayat (1),Ayat (2), Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku diancam hukuman berat dengan sanksi penjara minimal 5 tahun kurungan dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (as/beb/Samarinda Pos)

Entah apa yang merasuki TK (57), pria baruh baya ini tega menggauli anak tirinya, sebut saja Melati (17).


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News