TK Garap Anak Tirinya Berkali-kali, Paman Korban Geram, Polisi Gerak Cepat
Kamis, 04 Februari 2021 – 18:45 WIB

Ilustrasi pemerkosaan. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com
Pelaku terancam Pasal 81 Ayat (1),Ayat (2), Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku diancam hukuman berat dengan sanksi penjara minimal 5 tahun kurungan dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (as/beb/Samarinda Pos)
Entah apa yang merasuki TK (57), pria baruh baya ini tega menggauli anak tirinya, sebut saja Melati (17).
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya
- Curhat Priguna Anugerah Seusai Tersandung Kasus Pemerkosaan, Ingin Profesi Dokternya Tetap Diakui
- Dokter Priguna Bawa Obat Bius Sendiri untuk Memperdaya Para Korbannya
- Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa dalam Perkara Pemerkosaan Dokter Residen Priguna
- Sayangkan Identitas Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Bocor, Dedi Mulyadi: Seharusnya Dilindungi
- IDI Jabar Soroti Pengawasan Penggunaan Obat Bius Dokter Residen Priguna