TKA Ilegal Berjibun, Bebas Visa Harus Dimoratorium

TKA Ilegal Berjibun, Bebas Visa Harus Dimoratorium
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid.

jpnn.com - JPNN.Com - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyatakan, pemerintah sebaiknya memberlakukan moratorium (penghentian sementara) kebijakan bebas visa bagi 169 negara. Menurutnya, moratorium lebih baik ketimbang pemerintah melakukan evaluasi tapi kebijakan bebas visa terus berjalan.

"Dihentikan dulu, moratorium, dilakukan pembahasan lagi,” ujar Hidayat di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (24/12). “Kalau tidak (tetap mengumbar bebas visa, red) sama saja anda menciderai kedaulatan.”

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, Komisi I DPR sebenarnya sudah berbulan-bulan lalu berbicara langsung kepada menteri luar negeri, menteri pertahanan, Panglima TNI dan kepala BIN agar pemerintah mengevaluasi kebijakan bebas visa. Pasalnya, kebijakan itu membawa lebih banyak dampak negatif ketimbang positifnya.

Salah satunya adalah berjibunnya warga negara asing (WNA) yang memanfaatkan bebas visa untuk tinggal dan bekerja secara ilegal di Indonesia. "Kami menegaskan sejak berbulan-bulan lalu masalah bebas visa ini dikaji ulang, dimoratorium, dihentikan karena  mudaratnya sangat banyak," tutur anggota Komisi I DPR itu.

Selain itu, sambungnya, kebijakan bebas visa juga tidak menguntungkan Indonesia. Indonesia memberlakukan bebas visa terhadap warga Tiongkok namun, tidak sebaliknya.

"Penting untuk menghadirkan prinsip resiprokal dalam hubungan antar-negara. Dalam konteks Indonesia-China, sama sekali tidak resiprokal, tidak seimbang," tegasnya.

Karenanya usai masa reses nanti, DPR akan menagih pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk mengkaji ulang kebijakan bebas visa. "Usulan pernghentian bebas visa minimal moratorium, akan jadi keputusan rapat kerja komisi I," sambunnya.(dna/JPG)

JPNN.Com - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyatakan, pemerintah sebaiknya memberlakukan moratorium (penghentian sementara) kebijakan bebas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Sumber JawaPos.Com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News